Rabu, 06 Juli 2011

MK TAK HAPUS VERIFIKASI DI KPU


Print

JAKARTA– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (4/7) yang membatalkan Pasal 51 (1) UU No 2/2001 tentang Parpol, tidak otomatis menghapus tahapan verifikasi parpol sebagai calon peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua MK Mahfud MD menyatakan, putusan MK hanya membuat parpol-parpol peserta Pemilu 2009 tak perlu lagi menjalani verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena sudah berstatus badan hukum. Namun, mereka tetap harus menjalani verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2014 di KPU.

Berbeda halnya dengan partai yang baru terbentuk setelah Pemilu 2009.Mereka tetap harus menjalani dua verifikasi yakni menjadi badan hukum parpol di Kemenkumham dan menjadi peserta pemilu di KPU. ”Intinya, parpol yang sudah berbadan hukum tak perlu mengajukan permohonan badan hukum lagi,”tegas Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK kemarin.

Dia melanjutkan, untuk ikut Pemilu 2014,semua parpol harus lolos verifikasi dengan persyaratan yang akan ditetapkan dalam UU Pemilu. ”Kelengkapan persyaratan itulah yang akan diverifikasi oleh KPU,”jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, MK sengaja menggelar jumpa pers terkait putusan tentang UU Parpol untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan pemahaman keliru sebagian masyarakat. Pasal 51 (1) UU Parpol sebelumnya berbunyi ”Partai politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban penyesuaian menurut UU dengan mengikuti verifikasi.”

Putusan MK menegaskan bahwa parpol yang telah memenuhi electoral threshold sesuai syarat yang ditentukan Pasal 315 UU No 10/2008 tentang Pemilu, tidak perlu verifikasi lagi. Agar bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2014, partai-partai tersebut bisa bergabung dengan partai lain agar memenuhi parliamentary threshold.

Hakim konstitusi Harjono menerangkan, dalam proses verifikasi ada beberapa risiko hukum yang harus dihadapi. Jika tidak lolos verifikasi, sebuah partai bisa kehilangan status badan hukum. MK memandang hal ini melanggar hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Verifikasi dianggap tidak relevan dan tidak diperlukan lagi, karena parpol telah memiliki kedudukan sebagai badan hukum. ”Yang dijamin keberlangsungannya adalah status badan hukum (parpol) bukan hak untuk secara otomatis ikut dalam pemilu berikutnya. Persoalan pemilu berikutnya,semua parpol harus memenuhi dulu syarat-syaratnya,” kata Harjono.

Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi mengingatkan, meski aturan kewajiban verifikasi sebagai badan hukum dibatalkan, partai kecil tidak secara otomatis bisa mengikuti Pemilu 2014. Mereka tetap harus lolos dari syarat-syarat lain untuk menjadi peserta. Parliamentary threshold (PT),misalnya.

”Contohnya, sebuah partai tidak lolos PT dalam Pemilu 2009.Tidak bisa langsung ikut Pemilu 2014 meski verifikasi sebagai badan hukum tidak perlu. Mungkin bisa menempuh jalan merger,”jelasnya. Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ary Dwipayana mengatakan, putusan MK ini memberi keuntungan pada parpol lama peserta Pemilu 2009.

Namun, putusan ini juga bisa membuat persoalan pada kualitas parpol. ”Partai lama itu kan tidak lagi terkontrol kualitas dan kuantitasnya. Ada yang menyusut, bergabung dengan partai lain, atau hanya bertahan di beberapa provinsi. Ini beda dengan partai baru yang nantinya harus melewati berbagai syarat berat,’”ujarnya. mn latief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar