Kamis, 14 Juli 2011

RUU Pemilu Buka Celah Kecurangan dari Awal

JAKARTA - Pakar Pidana Pemilu Fakultas Hukum UI, Topo Santoso, menilai, dalam draft Revisi Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu akan menjadi celah bagi Partai Politik untuk berbuat kecurangan, sedari awal.
"Saya justru khawatir bisa menjadi permainan baru, partai politik yang mau bertarung dalam pemilu dari proses pemilihan anggota Bawaslu dan Panwaslu sudah bermain," ujarnya dalam acara diskusi Penguatan Kewenangan Bawaslu dalam Revisi UU 22/2007 yang diselenggarakan di Bakoel Coffe, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2011).
Selain itu ia juga mengkritisi ketentuan yang mengatur kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima, mengkaji, dan memutus dengan segera laporan atau temuan pelanggaran administrasi pemilu, dan kewenangan Bawaslu menerima dan memutus sengketa pemilu selain perselisihan hasil pemilu, dalam RUU tersebut. "Kalau kewenangan ini dibiarkan yang terjadi dikotomi, konflik kewenangan yang serius dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.
Dalam ketentuan Pasal 74 RUU 22/2007, butir ke tiga disebut, Bawaslu berwenang, menerima laporan dugaan penyelenggaraan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, dan menerima, mengkaji, dan memutus dengan segera laporan atau temuan pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam butir ke empat dirumusukan, bahwa kewenangan Bawaslu, menerima, mengkaji, dan memutus dengan segera laporan atau temuan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b meliputi, penetapan parpol peserta pemilu, penetapan daerah pemilihan DPRD
Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, penetapan parpol pengusung, pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden, pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, penetapan daftar pemilih, penetapan daftar calon sementara, penetapan daftar calon tetap, pelaksanaan kampanye, pengadaan logsitik pemilu dan pendistribusiannya,
pelaksanaan pemungutan suara, pelaksanaan perhitungan dan rekap suara, dan penetapan hasil pemilu.
Sementara di point lima disebut, kewenangan Bawaslu menerima dan memutus sengketa pemilu selain perselisihan hasil pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c meliputi, penetapan parpol peserta pemilu, pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden, pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah, penetapan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, penetapan daftar pemilih, penetapan DCS dan DCT, pelaksanaan kampanye, pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara, pelaksaanaan perhitungan dan rekap suara, dan penetapan hasil pemilu.

Penulis: Willy Widianto 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar