Jumat, 15 Juli 2011

Bawaslu Bisa Putus Perkara Pemilu

Jakarta -- Revisi Undang-undang Pemilu memberi penguatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika RUU ini disahkan DPR bersama pemerintah, maka Bawaslu tidak sekadar menerima dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu tapi juga memutus perkara pemilu.

Hal ini tertuang dalam RUU Pemilu Pasal 74 ayat (4) yang menyebutkan kewenangan bawaslu menerima, mengkaji, dan memutus dengan segera laporan atau temuan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Ada 13 pelanggaran administrasi yang bisa diputus oleh Bawaslu. Ke-13 pelanggaran itu di di antaranya adalah penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, penetapan partai politik pengusung, dan pendapaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
akar pidana pemilu dari Universitas Airlangga (Unair), Ramlan Surbakti, mengatakan, pemberian kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutus perkara pemilu tidak akan menyelesaikan masalah. Justru menurutnya, pemberian kewenangan itu akan menimbulkan masalah baru.
"Yang dibuat tim perumus RUU Pemilu DPR justru akan menimbulkan masalah yang lebih rumit," kata Ramlan dalam sebuah diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis 14 Juli.
Menurutnya, tahapan pemilu akan bertele-tele karena tidak ada kepastian hukum. Bawaslu akan melakukan kajian dalam waktu yang lama sehingga keputusanya bisa diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau melakukan naik banding.
"Tapi mau banding kemana, ini yang akan membuat bertele-tele, buang-buang waktu. Hal yang paling buruk masa jabatan petahana berakhir tapi belum ada penggantinya," kata Ramlan Subakti.
Untuk mengatasi pelanggaran pemilu, kata dia, bukan dengan memberikan tugas kepada Bawaslu untuk memutus perkara pemilu. "Yang harus dilakukan KPU harus merepon keberatan peserta pemilu dengan segera. Lalu memutus dengan cepat," jelasnya.
Di tempat yang sama, pakar pidana pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso, justru khawatir penambahan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi permainan baru para politisi di Partai Politik.
"Pengawasan pemilu harus diperkuat tapi bukan dengan cara seperti ini. Kalau ini pelanggaran admnistrasi, harusnya diselesaikan KPU dan KPUD. Karena sumber dayanya ada di KPU dan KPUD,\" kata Topo dalam sebuah diskusi di Bakoel Koffie Jakarta, Kamis 14 Juli.
Meski demikian ia tetap sepakat ada beberapa pelanggaran yang skalanya kecil tetap diputus oleh KPU. "Kalau pelanggaran ini sifatnya kecil, perlu penyelesaian di tempat. Misalnya masa kampanye yang biasanya dilakukan di luar jadwal," ungkap Topo.
Kondisi lain yang mempersulit tugas Bawaslu adalah karena sampai sekarang penyelenggara pemilu belum bisa melakukan klasifikasi pelanggaran. "Yang mana pelanggaran administrasi mana yang bukan itu belum diklasifikasi," ujarnya.

13 Perkara Pemilu yang Bisa Diputus Bawaslu

1. Penetapan partai politik peserta pemilu
2. Penetapan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
3. Penetapan partai politik pengusung
4. dan pendapaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
5. Bawaslu juga memutus pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
6. Penetapan daftar pemilih
7. Penetapan Daftar Calon Sementara
8. Daftar Calon Tetap
9. Pelaksanaan kampanye
10. Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya
11. Pelaksanaan pemungutan suara
12. Pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara
13. Penetapan hasil pemilu. (fmc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar