Jumat, 15 Juli 2011

Kewenangan Bawaslu Memutus Perselisihan Pemilu Mendapat Tentangan

JAKARTA - Adanya kewenangan Badan Pengawas Pemilu untuk menerima, mengkaji, dan memutus segala laporan atau temuan pelanggaran administrasi Pemilu, dan sengketa pemilu diluar perselisihan hasil pemilu dalam Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dinilai tidaklah tepat oleh Pengajar di Fakultas Ilmu Politik Universitas Airlangga, Profesor Ramlan Surbakti.
Menurutnya ada tiga hal kesalahan dari ketentuan tersebut, yaitu tidak disadarinya pemahaman mengenai substansi ketentuan yang mengatur pemilihan umum, menyerahkan kewenangan institusi lain kepada Bawaslu, dan tidak sesuai dimensi keadilan dan waktu sehingga pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu akan tidak tepat waktu.
"Berdasarkan kesepakatan Tim Perumus tersebut, maka Bawaslu memutuskan tiga jenis sengketa pemilu, pengaduan tentang dugaan pelanggaran ketentuan administrasi pemilu, gugatan terhadap keputusan penyelenggara pemilu tentang penetapan hasil pelaksanaan tahapan pemilu, dan pengaduaan tentang dugaan pelanggaran ketentuan pidana pemilu," ujarnya.
"Hal ini sudah barang tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, setidaknya dugaan pelanggaran ketentuan pidana pemilu ditegakkan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan," lanjutnya.
Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, Ramlan menilai kewenangan ataupun tugas dari intansi lainnya juga dimiliki Bawaslu.
Seperti kewenangan menangani pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan administrasi pemilu, yang merupakan kewenangan KPPS, PPS, dan PPK, yang merupakan pihak pelasana, dan penyeenggara pemilu, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota.
"Pengaduan tentang dugaan pelanggaran ketentuan administrasi pemilu dari dimnsi keadilan dan waktu paling tepat ditangani oleh penyelengara pemilu karena menguasai substansi ketentuan administrasi Pemilu, sehingga cepat dapat merespon pengaduan," katanya.
Kewenangan lainnya yang dimiliki oleh Bawaslu yang bertentangan dengan konstitusi UUD 45 adalah bisa menangani gugatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.
"Berdasarkan UUD 45 itu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Singkat kata kesepakatan Tim Perumus menyerahkan kewenangan KPU dan penegak hukum kepada Bawaslu," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar