Kamis, 14 Juli 2011

Panja Sepakati Perubahan Jumlah Anggota KPU Daerah

 Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu DPR RI menyepakati adanya perubahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah agar lebih proporsional lagi. Dengan pertimbangkan jumlah pemilih, luas wilayah dan letak geografis masing-masing wilayah.
Anggota Panja dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, hal ini sudah disepakati seluruh anggota. Sebelumnya dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2007, anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota berjumlah lima orang.
Kepada wartawan, Arif memiliki usulan perubahan itu disesuaikan dengan wilayahnya. "Bisa saja lebih dari lima. Maksimal tujuh orang, dan minimal tiga orang. Karena kabupaten-kabupaten yang kecil bisa diurus tiga orang lah," ujar Arif kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Menurut Arif, tugas komisioner salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih dan memastikan warga negara. Makanya nanti ada yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Semakin banyak dan luas wilayah, jumlah KPUD nya makin banyak.
Anggota Panja lainnya, Abdu Hakam Naja mencontohkan, jumlah KPUD dan Panwaslu di Jawa Barat tak sama dengan Bangka Belitong. Karena melihat luas, jumlah pemilih dan letak geografisnya. "Itu pemerintah nanti yang akan merumuskan dengan indeks, seperti DPRD," katanya.
Memang, jumlah pastinya belum disepakati dua belah pihak. Tapi, kata Abdul Hakam, keduanya sepakat ada perubahan dan sudah diketuk. "Tentang detilnya pemerintah akan paparkan," katanya lagi. Dalam pemaparan nanti, pemerintah akan memberikan simulasinya.
Alasan perubahan jumlah ini lebih pada efesiensi. Panja dan pemerintah, kata Abdul Hakam, berpikir sangat rasional, dan objektif, bahwa dengan bidang kerja yang lebih besar dan luas,
Tentu dibutuhkan sumber daya manusia yang lebih banyak. "Kalau sama, tentunya tak sesuai prinsip manajemen modern," imbuh Abdul Hakam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar