Sabtu, 02 Juli 2011

Batas Waktu Minimal Mundur dari Parpol Tak Lagi Diperdebatkan

Rapat konsinyering terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang digelar Panitia Kerja DPR dan Pemerintah tidak lagi memperdebatkan batas waktu minimal pengunduran diri anggota partai politik (parpol) maupun pejabat lembaga negara lainnya yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang penting ketika saat mendaftar tak lagi berpartai politik,” ujar salah satu anggota Panja Perubahan UU Penyelenggara Pemilu dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Nurul Arifin di sela-sela rapat konsinyering yang digelar di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (24/6).
Hal senada disampaikan anggota Panja lainnya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Rusli Ridwan. Menurutnya, masalah calon anggota KPU dari parpol atau pejabat lembaga negara lainnya tidak menjadi perdebatan krusial lagi dalam rapat. “Sekarang ditunjuk yang bertanggung jawab adalah Mendagri. Jadi Mendagri kalau ajukan calon adalah calon yang mumpuni,” ujarnya.
Rapat konsinyering ini sendiri berlangsung sejak Kamis hingga Sabtu (23-25 Juni 2011). Sebelumnya, persyaratan mengenai calon anggota KPU merupakan poin krusial yang diperdebatkan. Sebab, ada pertentangan antara yang setuju anggota partai politik atau pejabat lembaga negara masuk sebagai anggota KPU dengan catatan mengundurkan diri dari jabatannya ketika mendaftar dan ada yang setuju dengan catatan mengundurkan diri dari jabatannya minimal lima tahun sebelum mendaftar.[JurnalParlemen]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar