Jumat, 15 Juli 2011

Jumlah Parpol Sudah Saatnya Dibatasi

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr Masud Sa'id mengemukakan, dalam Pemilu 2014 jumlah partai politik (parpol) di Indonesia yang mencapai puluhan itu harus dipangkas.
"Oleh karena itu, ketentuan ambang batas perolehan kursi di parlemen (parliamentary threshould) harus segera ditetapkan dan disahkan melalui Undang-undang (UU)," tegas Mas'ud Said di Malang, Selasa (28/6/2011).
Ia mengemukakan, jumlah parpol yang mewakili rakyat di kursi parlemen saat ini terlalu banyak, sehingga kinerjanya tidak efektif, bahkan terkesan "saur manuk", sehingga harus dipangkas. Hanya saja, pemagkasan itu juga harus melalui seleksi alami melalui peraturan.
Menurut dia, dalam Pemilu 2014 paling tidak jumlah parpol sudah terpangkas sekitar 50 persen. Namun, untuk jumlah ideal hanya 10 sampai 15 parpol saja dari jumlah parpol yang ikut "bertarung" pada Pemilu 2009.
Parpol yang lolos verifikasi pada Pemilu 2009 sebanyak 38 dan 6 parpol lokal Provinsi Aceh Darussalam.
Lebih lanjut Mas'ud mengatakan, ketentuan ambang batas perolehan kursi di parlemen dan peraturan yang diberlakukan pada Pemilu 2014 juga ikut menentukan banyak tidaknya parpol yang lolos verifikasi.
Hanya saja, katanya, jika ketentuan lima persen seperti yang diusulkan oleh parpol besar itu benar-benar direalisaikan, maka parpol kecil dan parpol baru akan mudah berguguran, bahkan sulit untuk mencapai ketentuan tersebut.
"Kalau ketentuan lima persen tersebut diwujudkan, secara alami banyak parpol yang akan berguguran dan mungkin hanya ada 3-5 parpol saja yang bisa lolos," tegasnya.
Secara teoritis, kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan itu, peluang parpol baru sangat sulit dan tidak mudah seperti Pemilu sebelumnya (2009), apalagi dalam waktu dekat ini juga akan muncul Undang-Undang (UU) Pemilu dan Parpol yang baru sebagai revisi UU sebelumnya.
Hanya saja, tegasnya, apapun bisa terjadi dalam dunia politik. Peluang yang kecil akhirnya juga bisa menembus batas perolehan suara dan sebaliknya parpol besar yang diprediksi mampu mendulang suara cukup signifikan.
Mas'ud menyarankan, proses pemangkasan terhadap jumlah parpol tersebut jangan terlalu mencolok dengan menaikkan ambang batas perolehan kursi di parlemen secara drastis menjadi lima persen dari 2,5 persen.

"Paling tidak tiga persen-lah, jangan lima persen," tegasnya.

Beberapa parpol besar, seperti PDIP, Partai Demokrat dan Partai Golkar mengusulkan ambang batas perolehan kursi di parlemen dalam RUU Pemilu 2014 mencapai lima persen. Namun, parpol-parpol kecil mengusulkan tiga persen.(Kim/Ty) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar