Jumat, 15 Juli 2011

E-KTP Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat Komisi II tentang lanjutan revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu kembali digelar. Kali ini Komisi II mengundang Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dirjen Kesbangpol Kemendagri dan Dirjen PUU Kemenhuk HAM. Hal ini terkait penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengenai kesiapan SIAK dan E-KTP dalam menghadapi pemilu 2014.

Tetapi, anggota Komisi II dari fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan belum ada kesiapan untuk data tersebut. "Kita tidak yakin. E-KTP itu kan fisiknya saja. Yang kita tekankan itu Nomor Induk Kependuduka (NIK)-nya. Itu yang mau kita pastikan apakah Desember itu setiap orang punya NIK tunggal. Itu basis untuk pemilih," katanya saat ditemui, Senin (4/7).

Tak hanya itu, dari 39 peraturan pelaksana yang ada dan disebutkan dalam UU 23/2006, tak ada setengahnya yang sudah dilaksanakan. "Ke-39 peraturan pemerintah itu terdiri dari 11 peraturan pemerintah, 20 peraturan presiden, 8 peraturan menteri dan semuanya belum terlaksana. Artinya, aturan belum lengkap tapi sudah diterabas," tuturnya.

Sekrektaris Jenderal Dukcapil, Elfius Dailami menjanjikan pada awal Agustus 2011 ini e-KTP maupun NIK sudah selesai dan bisa diakses secara online. "Kalau misal dari anggota dewan mau melihat betul, pada Agustus dijamin sudah online ke 197 kota/kecamatan di Indonesia," katanya.

Menurutnya, ada tim supervisi yang beranggotakan sekitar 400 orang. Mereka inilah yang turun ke lapangan untuk melihat kesiapan daerah dalam menerapkan e-KTP dan NIK tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar