Jumat, 15 Juli 2011

Mencermati Posisi Wakil Kepala Daerah


Salah satu masalah krusial yang dibahas dalam Revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah terkait posisi wakil kepala daerah. Hal tersebut, salah satunya mengemuka ketika penulis mendampingi Made Suwandi, staf ahli Menteri Dalam Negeri bidang pemerintahan daerah dalam sebuah acara seminar bersama anggota DPRD beberapa waktu lalu di Jakarta.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nampaknya tetap bersikukuh agar wakil kepala daerah diberikan kepada birokrat atau pegawai negeri sipil (PNS). Alasan utamanya untuk meminimalisir konflik antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah.
Usulan tersebut tertuang dalam draf revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan inisiatif pemerintah yang selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dibahas secara bersama-sama.

Sebagaimana diketahui bahwa banyaknya konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menyebabkan instabilitas politik yang mengakibatkan pemerintahan daerah tidak efektif. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan awal pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang menghendaki adanya kepemimpinan kolektif untuk menjaga stabilitas politik dalam memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat daerah.

Harusnya pilkada merupakan proses demokrasi untuk menyejahterakan rakyat. Jika pemerintahan tidak efektif, tentu tidak mungkin menyejahterakan rakyat dengan membuat terobosan-terobosan baru dalam pelayanan terhadap rakyat.
Posisi wakil kepala daerah, keberadaan wakil kepada daerah memang tidak secara eksplisit tercantum dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 4 tidak mencantum adanya wakil kepala daerah. Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Untuk itu, terbuka peluang meniadakan posisi wakil kepala daerah. Hal tersebut beda dengan posisi wakil presiden yang tegas dinyatakan dipilih berpasangan bersama presiden dalam pemilu. Namun begitu, tidak dapat dipungkiri, posisi wakil kepala daerah sangatlah efektif dalam menggerakkan roda pemerintahan di daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa tugas kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD dan wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Jika dicermati, berdasarkan ketentuan di atas, memang posisi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak setara. Kepala daerah pemimpin pemerintahan tertinggi di daerah dan wakil kepala daerah membantu kepala daerah. Di sinilah ditengarai munculnya konflik.

Munculnya berbagai konflik tersebut akibat benturan tugas yang disebabkan oleh, pertama, rivalitas antara keduanya, gubernur, bupati, wali kota dengan wakilnya masing-masing terjadi hubungan persaingan satu sama lain dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Kedua, terjadi konflik kepentingan. Seperti diketahui, kepala daerah dan wakil kepala daerah berasal partai politik yang berbeda. Dengan latar belakang tersebut, tentu saja keduanya akan memperjuangkan kepentingan parpol pengusung.

Contoh, rivalitas yang akhirnya menimbulkan konflik antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah ini, misalnya terjadi pada pengisian jabatan-jabatan struktural di pemerintahan. Keduanya bersaing untuk menempatkan orang-orangnya pada posisi strategis. Kemudian antara kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi konflik kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hal ini terjadi karena keduanya merasa secara politik ”menganggap” setara (dipilih langsung dalam satu paket yang sama-sama berasal dari parpol).

Salah satu pemicu konflik ini bisa saja sebagai taktik agar wakil kepala daerah lebih ingin populer dari kepala daerah. Apalagi wakil kepala daerah ingin memperoleh popularitas yang tinggi untuk bersaing dengan kepala daerah dalam pemilihan berikutnya. Sebab, popularitas sangat penting dalam pemilihan langsung karena rakyat memilih orang yang dikenal.
Dalam pemilihan langsung tidak cukup mengandalkan kapasitas saja, namun popularitas juga menentukan. Banyak yang punya kapasitas tapi belum tentu punya popularitas. Di sinilah konflik antara kepala daerah dan wakilnya muncul.

Untuk itu, terdapat keinginan untuk melakukan melakukan berbagai upaya dalam memposisikan wakil kepala daerah. Salah satu usul yang disampaikan Kemendagri dalam draft revisi UU Nomor 32/2004 tersebut ada beberapa usulan, yaitu wakil kepala daerah adalah jabatan negeri setingkat eselon I B untuk wakil gubernur dan setingkat eselon II A untuk wakil bupati/wakil wali kota.
Kemudian, masa jabatan wakil kepala daerah berakhir bersama-sama dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Selanjutnya pengurangan jumlah wakil kepala daerah, misalnya untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 3 juta jiwa tidak memiliki Wakil gubernur, di atas 3 juta sampai dengan 10 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur sedangkan di atas 10 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur.

Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu jiwa, tidak memiliki wakil bupati/wali kota dan di atas 100.000 jiwa memiliki satu wakil bupati/wali kota. Wacana untuk mengangkat wakil kepala daerah dari birokrat tersebut memang masih menjadi polemik. Karena selama ini posisi tersebut dipilih satu paket dalam pemilihan. Setidaknya akan mendapatkan pertentangan dengan politisi.
Hal tersebut jelas sekali merugikan politisi yang ingin juga mendudukkan kader terbaiknya sebagai wakil kepala daerah. Ruang gerak politisi jelas sekali terbatas karena kepala dinas di daerah sudah diisi oleh birokrat. Menurut politisi, untuk mengantisipasi keretakan tersebut cukup dibuat aturan yang tegas tentang tugas wakil kepala daerah
Namun, jika kedua klausul tersebut mendapatkan jalan buntu, maka salah satu alternatif yang memungkinkan melibatkan orang berlatar belakang profesional,  nantinya tentang kriteria profesional ini perlu dibuatkan aturan yang jelas dan tegas juga. Akhirnya persoalan siapakah wakil kepala daerah yang layak kepala daerah tersebut tetap bergantung kepada pembahasan DPR dan pemerintah dalam Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 masih belum dibahas sampai saat ini. (Devi MD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar